Minggu, 17 April 2011
Kalkulator Zakat Piutang
Operasional penghitungan zakat piutang dikategorikan kepada zakat harta tunai.
1. Masukkan angka nilai piutang (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".
:: Zakat Piutang
A. Uang yang ada di pihak peminjam (piutang positif yang bisa diharapkan perolehannya/bisa ditagih).
Rp
B. Uang yang ada di pihak lain yang belum dibayarkan yang bisa diharapkan perolehannya (misal; pembelian barang atau amanah).
Rp
C. Jumlah Total Harta Zakat (A+B)
Rp
JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x C)
Rp
- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x C
:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp
B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar