Sabtu, 23 April 2011

Kalkulator Zakat Perhiasan



::Dengan Kalender Hijriyah ::

Operasional penghitungan zakat perhiasan dikategorikan kepada zakat harta tunai.

1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).

2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Perhiasan
A. Emas yang dipakai yang melebihi kewajaran
Rp

B. Emas yang disimpan
Rp

C. Perhiasan lain (perak dan berlian)
Rp

D. Perhiasan yang dipakai laki-laki
Rp

E. Jumlah Total Harta Zakat (A+B+C+D)
Rp

JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x E)
Rp

- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah

- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x E

:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp

B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram Emas)
Rp



Tidak ada komentar:

Posting Komentar